Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Menurut O.P Simorangkir (2004), LDR (Loan to Deposit Ratio) merupakan perbandingan antara kredit yang diberikan dengan dana pihak ketiga, termasuk pinjaman yang diterima, tidak termasuk pinjaman subordinasi. Loan to Deposit Ratio (LDR) tersebut menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebgai sumber likuiditasnya. Rumus LDR menurut Dendawijaya (2009):
Ket: KLBI = Kredit Likuiditas Bank Indonesia, jika ada.
No comments:
Post a Comment